NILAI – NILAI ETIKA
BISNIS
Haruslah
diyakini bahwa pada daarnya praktek Etika Bisnis akan selalu menguntungkan
perusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang, karena :
Ø Mampu
mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi, baik intern
perusahaan maupun dengan eksternal.
Ø Mampu
meningkatkan motifasi pekerja.
Ø Melindungi
prinsip kebebasan berniaga.
Ø Mampu
meningkatkan keunggulan bersaing.
Sedangkan perusahaan
yang menjunjung tinggi nilai-nilai Etika Bisnis, pada umumnya termasuk
perusahaan yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama
apabila perusahaan tidak mentolerir tindakan yang tidak etis, misalnya
diskriminasi dalam system remunerasi atau jenjang karier.
Perlu dipahami, karyawan
yang berkualitas adalah asset yang paling berharga bagi perusahaan. Oleh karena
itu, perusahaan harus semaksimal mungkin harus mempertahankan karyawannya.
Untuk memudahkan
penerapan etika perusahaan dalam kegiatan sehari-hari maka nilai-nilai yang
terkandung dalam etika bisnis harus dituangkan kedalam manajemen korporasi
yakni dengan cara :
Ø Menuangkan
etika bisnis dalam suatu kode etik (code of conduct).
Ø Memperkuat
system pengawasan.
Ø Menyelenggarakan
pelatihan untuk karyawan secara terus menerus.
Ekspektasi Publik
Profesi akuntan dianggap menjadi salah satu urat nadi
perekonomian global. Seorang akuntan diharapkan andal dan kompeten dalam
menghasilkan informasi keuangan yang akan dijadikan sebagai landasan utama
pengambilan keputusan kebijakan ekonomi. Mekanisme perekonomian global tersebut
telah mengubah cara pandang terhadap profesi akuntan. Tadinya, profesi akuntan
hanya dianggap sebagai pencatat dan pengolah transaksi, atau sekedar penghasil
informasi semata. Namun, saat ini publik mengharapkan seorang akuntan bisa memenuhi kebutuhan informasi para pelaku
ekonomi global khususnya para pemegang saham dari setiap penjuru dunia sehingga
tingkat standar kompetensi dari seorang akuntan diharapkan terus terbaharui
sehingga menjadi nilai tambah dalam entitasnya. Dengan adanya ekspektasi
semacam itu, adanya unsur kepercayaan dalam hubungan antara akuntan dan
pihak-pihak yang berkepentingan adalah hal yang mutlak.
Beberapa faktor yang
menyebabkan perubahan ekspektasi publik terhadap perilaku bisnis yaitu urusan
lingkungan, sensitivitas moral, penilaian buruk dan aktivis, ekonomi dan
tekanan persaingan, skandal keuangan (kesenjangan ekspektasi dan kesenjangan
kredibilitas), kegagalan kepemimpinan dan penilaian resiko, peningkatan
keinginan transparansi, sinergi semua faktor dan penguatan institusional.
Perubahan ekpektasi publik terhadap bisnis pada
gilirannya melahirkan sebuah mandat baru bagi dunia usaha. Milton Friedman
(1970) memberikan pandangan bahwa bisnis hadir untuk melayani masyarakat umum,
bukan sebaliknya. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa perusahaan didalam sistem
pasar bebas, melalui eksekutif perusahaan, bertanggung jawab kepada pemegang
saham dalam bentuk menghasilkan laba tetapi harus menyelaraskan hal tersebut
dengan aturan dasar yang ada dalam masyarakat. Kedua hal tersebut kemudian
diwujudkan dalam bentuk aturan hukum dan aturan etika. Hal tersebut menjadikan
ukuran kinerja perusahaan tidak hanya terlihat dari kemampuan perusahaan dalam
menghasilkan laba tetapi juga bagaimana perusahaan dapat selaras dengan aturan
hukum dan etika yang diharapkan oleh publik.
Perubahan ekpektasi publik terhadap bisnis juga akan
mempengaruhi ekpektasi publik terhadap peran akuntan.Trade Off antara
akuntan sebagai bagian dari perusahaan dan sebagai penjaga kepentingan publik
bisa dikatakan sulit. Pada satu sisi, akuntan sebagai bagian dari perusahaan
diharapkan mampu dalam memenuhi tanggung jawabnya sebagai karyawan dalam sebuah
perusahaan, sisi lainnya adalah publik mengharapkan agar akuntan juga tetap
profesional dan memegang teguh nilai-nilai objektifitas, integritas dan
kerahasiaan untuk melindungi kepentingan publik.
1) Akuntan Publik (Public
Accountants/External Accountant)
Akuntan independen yang beperan untuk
memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Seorang akuntan publik
dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa
konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.
2) Akuntan Intern (Internal
Accountant)
Akuntan yang bekerja dalam suatu
perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan
atau akuntan manajemen. Tugasnya adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun
laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada
pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan
pemeriksaan intern.
3) Akuntan Pemerintah (Government
Accountants)
Akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah,
misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan
Pengawas Keuangan (BPK).
4) Konsultan SIA/SIM
Dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya
adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem
informasi dalam sebuah perusahaan. Seorang konsultan SIA/SIM dituntut harus
mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu
akuntansi.
5) Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam
pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi,
mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
Nilai-nilai Etika vs Teknik
Akuntansi/Auditing
NILAI-NILAI ETIKA
|
VS
|
TEKNIK AKUNTANSI/AUDITING
|
|
Integritas:
|
setiap tindakan dan
kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan
konsisten.
|
Adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip
akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu
yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
|
|
Kerjasama:
|
mempunyai kemampuan
untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
|
Terdiri atas:
· budgetary
accounting
· commitment
accounting
· fund accounting
· cash accounting
· accrual accounting
|
|
Inovasi:
|
pelaku profesi mampu
memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
|
||
Simplisitas:
|
pelaku profesi mampu
memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks
menjadi lebih sederhana.
|
Sebagain besar akuntan
dan kebanyakan bukan akuntan memegang pendapat bahwa penguasaan akuntansi dan
atau teknik audit merupakan sejata utama proses akuntansi. Tetapi beberapa
skandal keuangan disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang kegunaan
teknik atau yang layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu. Beberapa
kesalahan dalam penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan
dikarenakan kerumitannya, sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnnya
perhatian terhadap nilai etik kejujuran, integritas, objektivitas, perhatian,
rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan kepentingan orang lain dari pada
kepentingan diri sendiri. Berikut penjelasannya :
Integritas
Setiap
tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi,
kejujuran dan konsisten.
Kerjasama
Mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
Inovasi
Pelaku
profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan
dan proses kerja dengan metode baru.
Simplisitasi
Pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap
masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi
lebih sederhana. Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan
aturan khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang
menerangkan transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang
dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
Perilaku Etika
dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Setiap profesi yang
menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat
yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan
menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi
terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan
Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan
terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia.
Akuntan publik adalah
akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai
jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu
auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor
independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan
keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang
tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur
perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan
publik.
Sumber :
http://wahyudanu93.blogspot.co.id/2014/11/tugas-3-perilaku-etika-dalam-profesi.html
http://rarapsp.blogspot.co.id/2014/11/etika-profesi-akuntansiperilaku-etika.htmlanalisis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar