KETERANGAN
|
IFAC
|
AICPA
|
IAI
|
PENGERTIAN
|
Internatinal Federation of Accountants (IFAC) adalah organisasi
global untuk profesi akuntansi. Didirikan pada tahun 1977, IFAC memiliki 179
anggota dan asosiasi di 130 negara dan yurisdiksi, yang mewakili lebih dari
2,5 juta akuntan yang bekerja dalam praktek umum, industri dan perdagangan,
pemerintah, dan lembaga pendidikan. Organisasi, melalui forum penetapan
standar yang independen, menetapkan standar internasional tentang etika,
audit dan jaminan, pendidikan akuntansi, dan akuntansi sektor publik. Hal ini
juga mengeluarkan pedoman untuk mendorong kinerja berkualitas tinggi oleh
akuntan profesional dalam bisnis.
|
AICPA adalah penentu persyaratan professional bagi akuntan publik.
AICPA biasanya melakukan penelitian, dan menerbitkan artikel tentang berbagai
subjek yang behubungan dengan akuntansi, auditing, jasa asestasi dan assurance,
jasa konsultasi manajemen serta perpajakan, menjadi juru bicara bagi profesi
akuntansi, melakukan kampanye-kampanye promosi secara nasional, pengembangan
sertifikasi keahlian, serta usaha-usaha dari Komite Khusus untuk Jasa Assurance,
dan mempromosikan jasa asurance baru.
|
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah satu-satunya wadah yang
mewakili profesi akuntan Indonesia secara keseluruhan. IAI merupakan anggota
International Federation of Accountants, organisasi profesi akuntan dunia
yang merepresentasikan lebih 2,5 juta akuntan yang bernaung dalam 167
asosiasi profesi akuntan yang tersebar di 127 negara. Sebagai anggota IFAC,
IAI memiliki komitmen untuk melaksanakan semua standar internasional yang
ditetapkan demi kualitas tinggi dan penguatan profesi akuntan di Indonesia. IAI
juga merupakan anggota sekaligus pendiri ASEAN Federation of Accountants
(AFA). Saat ini IAI menjadi sekretariat permanen AFA.
|
PRINSIP
|
Integritas
Objektivitas
Kompetensi professional dan Kesungguhan
Kerahasiaan
Perilaku Profesional
|
Tanggung Jawab Kepentingan
Umum Integritas
Objectivitas dan Independensi
Due Care
Sifat dan Cakupan Layanan
|
Tanggung Jawab Profesi
Kepentingan Publik Integritas Obyektivitas Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional Kerahasiaan
|
INTERPRETASI
|
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan
oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari
anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam
penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai
sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan
interpretasi baru untuk menggantikannya.
|
Dalam prakteknya tak ada etika yang mutlak.Standar etika pun
berbeda-beda pada sebuahkomunitas sosial, tergantung budaya, norma,dan
nilai-nilai yang dianut oleh komunitas
tersebut. Baik itu komunitas dalam bentuknya
sebagai sebuah kawasan regional, negara,agama, maupun komunitas
group. Tak adaetika yang universal.
|
Interpretasi aturan etika merupakan penafsiran, penjelasan, atau
elaborasi lebih lanjut atas hal-hal, isu-isu, dan pasal-pasal yang diatur
dalam aturan etika, yang dianggap memerlukan penjelasan agar tidak terjadi
perbedaan pemahaman atas auran etika yang dimaksud. Interpretasi aturan etika
ini dikeluarkan oleh suatu badan yang dibentuk oleh pengurus kompartemen atau
institut profesi sejenis yang bersangkutan setelah memperhatikan tanggapan
dari anggota serta pihak-pihak yang berkepentingan lainnya sebagai panduan
dalam penerapan aturan etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya.
|
Rabu, 09 Desember 2015
Perbandingan Kode Etik Profesi Akuntansi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar