PT. TELKOM
PT. Telkom adalah perusahaan informasi dan telekomunikasi serta penyedia jasa dan jaringan telekomunikasi secara lengkap di Indonesia.
PT. Telkom mengklaim dirinya sebagai perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia, dengan jumlah pelanggan telepon tetap sebanyak 15 juta dan pelanggan telepon seluler sebanyak 104 juta.
PT. Telkom merupakan salah satu BUMN yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia (52,47 %, dan 47,53 % dimiliki oleh publik, bank of New York, dan investor dalam negeri).
PT. Telkom merupakan pemegang saham mayoritas di 13 anak perusahaan termasuk PT. Telekomunikasi Seluler (Telkomsel).
Cikal bakal berdirinya PT. Telkom bermula dari didirikannya sebuah badan usaha swasta penyedia layanan pos dan telegraf pada tahun 1882. Layanan komunikasi tersebut dikonsolidasikan oleh pemerintah Hindia Belanda ke dalam jawatan Post Telegraf (PTT).
Namun, sebelum tahun 1882, pada tanggal 23 Oktober 1856 telah dimulai pengoperasian layanan jasa telegraf elektromagnetik pertama yang menghubungkan Jakarta (Batavia) dengan Bogor (Buitenzorg). Momen itulah yang kemudian dijadikan sebagai hari lahir PT. Telkom, tepatnya tahun 2009.
CIKAL BAKAL PT. TELKOM
PT. Telkom awalnya memiliki reputasi yang baik di Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan New York Stock Exchange.
Namun, dengan berjalannya waktu, pada tahun 2002, PT. Telkom mengalami masalah yaitu masalah mekanisme tender untuk mengaudit keuangannya. (Untuk mengaudit pembukuan PT. Telkom tahun 2002, perusahaan menunjuk KAP Eddy Pianto, sementara untuk PT. Telkomsel ditunjuk KAP Hadi Sutanto).
KAP HS dan rekan adalah KAP yang mendapat kepercayaan untuk mengaudit PT. Telkomsel, yaitu sebuah anak perusahaan dari PT. Telkom.
Kap HS dan Rekan
KAP HS dan Rekan Mengundurkan Diri
KAP HS dan Rekan dalam perjalanannya mengundurkan diri untuk mengaudit PT. Telkomsel. Hal itu dimaksudkan untuk menghindari kerugian yang akan dialami di kemudian hari, bila berafiliasi dengan KAP EP dan Rekan.
Alasan Pengunduran Diri KAP HS
KAP HS tidak mau berafiliasi dengan KAP EP.
KAP HS meragukan kelayakan hak praktek KAP EP di hadapan BAPEPAM AS.
KAP HS mengetahui SEC (
Security Exchange Commission
) tidak mengakui keberadaan KAP EP berkaitan dengan keraguannya atas kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh para auditornya.
KAP Haryanto Sahari, ketika mengaudit PT. Telkomsel meminta izin untuk melihat 20-F seluruhnya terlebih dahulu. Permintaan tersebut ditolak oleh PT Telkom karena waktunya yang sangat krusial serta tidak ada hubungannya antara PT Telkom dengan KAP HS, juga untuk segera dilaporkan ke SEC.
KAP EP dan Rekan
KAP EP dan Rekan adalah KAP yang ditunjuk PT. Telkom untuk melakukan audit konsolidasi atas perusahaan PT. Telkom.
KAP EP adalah KAP yang melanjutkan audit PT. Telkomsel setelah ditinggal pergi oleh KAP HS.
MASALAH YANG TIMBUL
Masalah muncul saat laporan audit (konsolidasi) tentang total kinerja PT. Telkom, yang diaudit oleh KAP Eddy Pianto ditolak PwC (
Pricewaterhouse Coopers
). Alasannya, lembaga itu tidak mau berasosiasi dengan perkerjaan KAP Eddy Pianto. Sikap itu dimaksudkan untuk menghindari kerugian di kemudian hari.
MASALAH AUDIT
Kasus audit PT. Telkom berawal dari kesalahan interprestasi yang dilakukan oleh KAP Haryanto Sahari dan Rekan terhadap PT. Telkom, PT. Telkomsel, dan United States Securities and Exchange Commissions mengenai ketentuan standar audit Amerika.
Audit Telkomsel harus mengikuti standar audit Amerika dengan merujuk pada aturan SEC. Karena PT. Telkomsel membuka bursa di NYSE.
Lanjutan...
Aturan SEC yang harus dijalani adalah: 1) Filling 20-F yaitu Form laporan keuangan dan laporan manajemen dengan KAP yang terpercaya. 2) Kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan yang telah di audit oleh auditor independen secara berkala tiap tahun.
Karena waktunya sangat terbatas KAP EP meminta hasil audit yang dahulu pernah dilakukan oleh KAP Haryanto Sahari, tetapi KAP HS menolak untuk memberitahu hasil audit yang pernah dilakukannya.
Penolakan KAP Eddy Pianto oleh Thornton International sebagai Member Firm Agreement
KAP Eddy Pianto pada awalnya berhak melakukan pekerjaan audit atas nama Grant Thornton berdasarkan
engagement letter
yang telah ditandatangani sebelum tanggal
withdrawal agreement
tersebut.
Namun untuk memahami US GAAS dan GAAP dalam rangka
filling Form
20-F, KAP Eddy Pianto meminta bantuan dari Mark Iwan,
Certified Public Accountant
independen yang bukan merupakan partner dari Grant Thornton, LL.P, untuk memberi pelatihan dan konsultasi.
Akibat Penolakan
Penolakan tersebut telah menyebabkan perdagangan saham PT. Telkom yang tercatat di New York Stock Exchange dalam bentuk IDR dihentikan sementara.
Harga saham PT. Telkom di Bursa Efek Jakarta turun secara signifikan dari harga penutupan sehari sebelumnya, serta memberikan pengaruh yang cukup signifikan terhadap penurunan Indeks Harga Saham Gabungan.
Sanksi terhadap KAP Eddy Pianto
Bapepam mewajibkan Eddy Pianto Simon, partner KAP Eddy Pianto, untuk tidak melakukan kegiatan usaha di pasar modal terhitung sejak tanggal 16 Juni 2003 sampai diputuskan lebih lanjut oleh Bapepam.
Alasannya, karena Laporan Keuangan Konsolidasi PT. Telkom tahun Buku 2002 ditolak oleh SEC.
Sanksi terhadap HS dan Rekan
Membayar denda sebesar Rp20 Milyar ke Kas Negara dengan uang paksa sebesar Rp10 juta per hari.
Denda itu harus dibayar maksimal 30 hari setelah pemberitahuan keputusan dari KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha).
Sanksi ini dikenakan karena KAP HS dan Rekan terbukti bersalah dan mengakibatkan rusaknya kualitas audit KAP EP atas laporan keuangan konsolidasi PT. Telkom tahun buku 2002.
KAP Haryanto Sahari dan rekan mencoba untuk menyesatkan dan merugikan. KAP Haryanto merugikan para pemegang saham dari perseroan induk maupun anak perusahaannya yakni TELKOM dan TELKOMSEL.
KAP Haryanto Sahari dan Rekan dan KAP Eddy melanggar peraturan Bapepam tentang persaingan yang tidak sehat antara sesama auditor.
Tindakan yang dilakukan oleh KAP Haryanto Sahari, yaitu tidak mengizinkan acuannya dipakai oleh KAP ED sehingga KAP Eddy Pianto harus memulainya lagi dari awal tanpa mengetahui dokumen-dokumen apa saja yang pernah diaudit.
Dan menyembunyikan hasil audit beserta opininya sehingga PT Telkom melakukan
inpermission
atas hasil kerja KAP HS yang saat itu waktunya sangat terbatas.
sumber :
https://prezi.com/ml_1cxfiaph3/kasus-audit-pt-telkom/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar