undang undang pengkoperasian no 17 tahun 2012 menggantikan undang undang no 25 tahun 1992
Pada tanggal 18 Oktober lalu telah disahkan dalam rapat paripurna, bahwa kelahiran UU terbaru menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992tentang Perkoperasian. kelahiran UU Koperasi baru ini disambut dengan pro kontra, karena khawatir akan membahayakan perkembangan koperasi di Indonesia, kuatnya fungsi pengawasan dan hilangnya istilah pengelola. Tidak hanya itu, pada UU baru juga menghilangkan istilah simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela, dengan memunculkan istilah setoran pokok dan sertifikat modal koperasi pada saat pendirian.
menurut pasal 26 ayat (3) yang berisi " keanggotaan koperasi bersifat terbuka bagi semua yang bisa dan mampu menggunakan jasa koperasi dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan". bermakna bahwa saat ini dalam keanggotaan bukan lagi berdasarkan kekeluargaan dan lebih secara umum.
sedangkan menurut pasal 28 ayat (1) yang berisi " keanggotaan koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah persyaratan sebagaimana diatur dalam anggota dasar dipenuhi". mengandung arti fungsi badan pengawas yang sangat dominan. Karena pengurus diangkat dan diberhentikan oleh dewan pengawas. Sehingga jika badan pengawas menilai kinerja pengurus kurang maksimal, pengurus bisa tiba-tiba diberhentikan. Ini bisa mengganggu keberlangsungan koperasi. Sebelumnya, pengurus dipilih oleh anggota.
menurut pihak koperasi kecil dan menengah, undang undang koperasi yang baru ini sangat membingungkan bahkan memberatkan, karna koperasi harus mengurus ulang surat izin koperasi lebih dari satu surat dalam perizinan sesuai dengan bagian yang di sediakan oleh koperasi.
www.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar