Anglo Saxon merupakan suatu sistem hukum yang berasal dari
Inggris yang kemudian menyebar ke Amerika Serikat dan negara-negara bekas
jajahannya, dan dikenal dengan istilah Common Law atau Unwriten Law (hukum
tidak tertulis). Sistem Anglo Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan
pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian
menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di
Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali
Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana
mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistem hukum Eropa Kontinental
Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan
sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang
menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan
hukum adat dan hukum agama. Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya
lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena
sesuai dengan perkembangan zaman. Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih
menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.
Sistem hukum Eropa Continental (Non Anglo Saxon) banyak
dianut dan dikembangkan di negara-negara eropa. Sistem hukum eropa kontinental
biasa disebut dengan istilah Civil Law atau yang disebut juga sebagai “Hukum
Romawi”. Sistem hukum ini disebut sebagai hukum romawi karena sistem hukum
eropa kontinental memang bersumber dari kodifikasi hukum yang digunakan pada
masa kekaisaran romawi tepatnya pada
masa pemerintahan Kaisar Yustinianus yang memerintah romawi pada sekitar abad
ke-5 antara 527 sampai dengan 565 M. Prinsip utama atau prinsip dasar sistem
hukum Eropa Kontinental ialah bahwa hukum itu memperoleh kekuasaan mengikat
karena berupa peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara
sistematis dalam kodifikasi. Kepastian hukumlah yang menjadi tujuan hukum.
Kepastian hukum dapat terwujud apabila segala tingkah laku manusia dalam pergaulan
hidup diatur dengan peraturan tertulis, misalnya UU. Dalam sistem hukum ini,
terkenal suatu adagium yang berbunyi ”tidak ada hukum selain undang-undang”.
Dengan kata lain hukum selalu diidentifikasikan dengan undang-undang.
Perkembangan Akuntansi di Indonesia
Indonesia awalnya menganut sistem akuntansi Kontinental,
seperti yang dipakai oleh pemerintah Hindia Belanda. Sistem ini disebut dengan
tata buku yang menyangkut kegiatan-kegiatan bersifat konstruktif, seperti
proses pencatatan, peringkasan, penggolongan, dan aktivitas lain dengan tujuan
menciptakan informasi akuntansi berdasarkan data. Maka, dapat disimpulkan bahwa
pembukuan merupakan bagian dari akuntansi. Akan tetapi, dalam perkembangan
selanjutnya tata buku mulai ditinggalkan orang. Di Indonesia, baik perusahaan
atau perseorangan semakin banyak menerapkan sistem akuntansi Anglo Saxon.
Berkembangnya sistem akuntansi Anglo Saxon di Indonesia disebabkan adanya
penanaman modal asing. Sebagian besar penanaman modal asing menggunakan sistem
akuntansi Amerika Serikat (Anglo Saxon). Penyebab lainnya karena sebagian besar
mereka yang berperan dalam kegiatan perkembangan akuntansi menyelesaikan
pendidikannya di Amerika, kemudian menerapkan ilmunya di Indonesia.
Pesatnya penggunaan Sistem Anglo Saxon ini di Indonesia
disebabkan oleh beberapa hal antara lain :
• Adanya penanaman modal asing ( PMA ) di Indonesia semakin
banyak menimbulkan dampak postitif terhadap perkembangan akuntansi, seperti
beralihnya sistem akuntansi yang sebelumnya menggunakan sistem tata buku (
Sistem Kontinental ) kini beralih ke Sistem Anglo Saxon . Perkembangan ini
terjadi karena sebagian besar PMA menggunakan sistem akuntansi Amerika Serikat
( Anglo Saxon ).
• Hampir sebagian besar mereka yang aktif dan berperan dalam
kegiatan pengembangan akuntansi di Indonesia, mereka pada umumnya telah
menempuh pendidikan nya di Amerika Serikat., kemudian mereka menerapkan ilmunya
di Indonesia. Dengan demikian maka penggunaan dan pengetahuan tentang Sistem
Anglo Saxon akan lebih dominan mempengaruhi perkembangan akuntansi di
Indonesia.
Perbedaan Akuntansi Sistem Kontinental dengan Anglo Saxon
Sumber :